Maryanto (Sekretaris Desa Dermaji) dan Fitri Yoeliani (Bendahara Desa Dermaji), selama 5 hari mulai 8 hingga 12 September 2014 mengikuti Pelatihan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diselenggarakan oleh Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri. Pelatihan dilakukan di Balai PMD Yogyakarta dan diikuti oleh 30 orang Perangkat Desa dari Kabupaten Banyumas, Ciamis dan Brebes. Pelatihan di awal bulan September ini adalah pelatihan untuk Angkatan III.
Tujuan utama pelatihan adalah, pertama, untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Aparatur Pemerintah Desa dalam menyusun anggaran. Kedua, menyiapkan desa agar dapat memahami kebijakan pemerintah dalam menyusun anggaran desa. Ketiga, meningkatkan kemampuan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengerjakan adminisratrasi keuangan berbasis IT.
Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes adalah dokumen penting di desa yang harus disusun oleh Pemerintah Desa setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyusunan Perdes APBDes sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 73. Perdes APBDes sifatnya wajib dibuat. Tanpa Perdes APBDes, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak bisa dilakukan.