Badan Permusyawaratan Desa

Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Fungsi BPD :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Keanggotaan BPD :

  1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
  2. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 56

Persyaratan calon anggota BPD :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 57

Peresmian BPD :

  1. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
  2. Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
  3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut: ”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 58

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

Pimpinan BPD

H. John Doe

H. John Doe

Ketua BPD

Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan.

Drs. John Doe

Drs. John Doe

Wakil Ketua BPD

Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan.

Dra. Celine Tam

Dra. Celine Tam

Sekretaris BPD

Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan.

Anggota

John Doe

John Doe

Anggota

Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan.

John Doe

John Doe

Anggota

Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan.

John Doe

John Doe

Anggota

Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan.

John Doe

John Doe

Anggota

Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan. Disini kita dapat menuliskan profil singkat dari seseorang yang ingin dijelaskan.

Kirim Pesan Untuk BPD

4 + 5 =

Disclaimer : laman ini masih dalam proses pengembangan, beberapa data merupakan “dummy content”. Tidak dapat dijadikan referensi.

cytotec

cytotec

cara menggugurkan kandungan

obat aborsi

cara menggugurkan kandungan