Akhir tahun 2013 ini menjadi momentum penting bagi desa-desa di Indonesia. Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, akhirnya pada hari Rabu, (18/12/2013), Rencana Undang-Undang Desa (RUU Desa) berhasil disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Segera setelah RUU Desa disahkan, berbagai ucapan selamat dari para pegiat desa memenuhi timeline social media. Ada optimisme di sana bahwa setelah diberikannya anggaran dan kewenangan yang relatif besar kepada desa (sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa), desa segera dapat mandiri dan kesejahteraan masyarakat akan segera terwujud.
Namun harapan mewujudkan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat itu, tidak begitu saja tercapai setelah desa memiliki UU Desa. Desa harus mempersiapkan diri sebelum UU Desa itu betul-betul diterapkan. Desa harus mulai bekerja keras menginventarisir potensi-potensi yang ada, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam secara akurat, sehingga dapat digunakan untuk menyusun perencanaan pembangunan yang efektif.
Sebagai bagian dari upaya menyambut Undang-Undang Desa itu, Desa Dermaji mulai mempersiapkan penyusunan Masterplan Desa 2025. Masterplan ini akan disusun secara partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Masterplan pada prinsipnya menjadi bentuk mimpi yang diinginkan oleh masyarakat Desa Dermaji dalam 10 tahun kedepan. Perwujudan dari mimpi itu akan dilakukan melalui tahapan-tahapan pembangunan tiap tahun.