image

Berdasarkan Permendesa, PDTT Nomor 1 Tahun 2015, salah satu kewenangan lokal bersakala desa yang dimiliki oleh desa adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes memiliki fungsi strategis dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui BUMDes potensi ekonomi bisa tergali secara optimal, sehingga upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pun juga bisa berjalan lebih cepat.

Menyadari pentingnya fungsi dari BUMDes tersebut, Pemerintah Desa Dermaji (Pemdes Dermaji) berencana menyelenggarakan diskusi optimalisasi pengembangan BUMDes. Diskusi akan dilaksanakan di Balai Desa Dermaji, Sabtu (9/4/2016).

Menurut Kepala Desa Dermaji, Bayu Setyo Nugroho, diskusi optimalisasi pengembangan BUMDes ini akan dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, diskusi difokuskan untuk membahas pengembangan usaha jasa keuangan.

Seperti diketahui, BUMDes Dermaji yang dinamakan BUMDes Aji Mandiri, yang mulai berdiri tahun 2012, telah memiliki unit usaha jasa keuangan. Namun pengelolaan usaha ini masih sangat sederhana. Diskusi tahap satu akan mencoba membuat skema usaha jasa keuangan yang lebih profesional sehingga targetnya pada tahun ini sistem usahanya sudah bisa berjalan lebih baik.

Yang akan terlibat dalam diskusi pada tahap satu ini yaitu, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, Pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, pegiat desa serta praktisi lembaga keuangan mikro.

Untuk diskusi tahap kedua rencananya akan dilakukan pembahasan pengembangan usaha pelayanan air minum dan usaha lainnya.

0 Shares