Pemerintah Desa Dermaji (Pemdes Dermaji), Minggu (27/4/2014), berencana akan menyelenggarakan “Saresehan Desa Membangun”. Kegiatan saresehan bertujuan untuk mendorong kesiapan desa-desa dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Seperti diketahui pada awal tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, resmi diundangkan dan pada saat ini sedang tahap penyusunan Peraturan Pemerintah. UU Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan adanya kewenangan yang relatif besar yang akan diberikan kepada desa. Agar desa bisa melaksanakan kewenangan itu dengan baik sehingga dapat mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka sudah seharusnya desa-desa lebih awal mempersiapkan diri. Aspek-aspek seperti peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, perencanaan pembangunan, dan tata kelola sumberdaya serta aset desa menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian lebih.
Kegiatan saresehan akan dilakukan di Balai Desa Dermaji. Direncanakan sedikitnya 300 orang yang berasal dari unsur Pemerintah, para pegiat dan pelaku pembangunan desa, serta masyarakat Desa Dermaji akan hadir pada acara tersebut. Adapun selaku narasumber utama (keynote speaker), akan hadir Budiman Sudjatmiko, Anggota DPR RI Komisi II yang juga Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa.
Kepala Desa Dermaji, Bayu Setyo Nugroho menambahkan, kegiatan saresehan juga berupaya untuk merumuskan semacam “ideologi pembangunan desa”. Ideologi pembangunan desa yang dimaksud, digambarkan Bayu sebagai bentuk pembangunan yang berkarakter kerakyatan serta berakar pada kearifan lokal dan tradisional.