DERMAJI.DESA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dermaji, Jumat (21/12/508) menyelenggarakan rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dermaji (APB Desa) Tahun Anggaran 2019. Rapat dilaksanakan di Pendopo Desa Dermaji yang dihadiri oleh pimpinan serta anggota BPD dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Pada kesempatan rapat tersebut, Kepala Desa Dermaji, Bayu Setyo Nugroho mengatakan bahwa tahun 2019 rencana pendapatan Desa Dermaji sebesar Rp. 2.116.334.254,00. Tahun 2019, prioritas belanja masih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun demikian belanja untuk kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemberdayaan juga mengalami peningkatan.
“Tahun 2019, Dana Desa yang diterima Desa Dermaji meningkat. Namun ADD nya (Alokasi Dana Desa) mengalami penurunan. Rencana pendapatan desa tahun 2019 sebesar Rp. 2.116.334.254,00, yang berasal dari PAD, DD, ADD, dan Pendapatan Lain-lain. Pada tahun 2019 kita masih memprioritaskan kegiatan pembangunan infrastruktur, karena kebutuhan penyediaan infrastruktur yang memadai juga masih besar, sebagaimana tertuang dalam dokumen RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa). Namun demikian kegiatan yang menyangkut upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemberdayaan masyarakat juga mengalami peningkatan”, jelas Bayu.
Usai pembacaan rencana detail kegiatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Dermaji, Harry Haryono Caryono, dilanjutkan pembahasan. Dalam pembahasan tersebut, BPD menyampaikan bahwa apa yang tercantum dalam rancangan APB Desa sudah sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah dibuat sebelumnya. Dan BPD memberikan masukan agar kegiatan yang belum bisa terdanai di tahun 2019 bisa menjadi prioritas di tahun 2020.
Setelah pembahasan, BPD kemudian menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) Dermaji tentang APB Desa Dermaji Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Perdes APB Desa, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan.
Dari kesepakatan tersebut, Pemdes Dermaji akan membawa rancangan Perdes kepada Camat atas nama Bupati untuk dilakukan evaluasi.