DERMAJI.DESA.ID – Pemerintah Desa Dermaji bersama Badan Permusyawaratan Desa Dermaji (BPD), Senin (14/12/2020), membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Rancangan Perdes APB Desa).

APB Desa merupakan dokumen yang berisi tentang pendapatan desa dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya (2021).

APB Desa menjadi kewajiban semua desa untuk menyusunnya, dan selambat-lambatnya pada 31 Desember sudah ditetapkan menjadi APB Desa.

Pada kesempatan itu Bayu mengatakan bahwa estimasi pendapatan Desa Dermaji di tahun 2021 sebesar Rp. 2.943.751.853,00, yang berasal dari beberapa sumber, yaitu, Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp. 85.000.000,00, Dana Desa(DD) Rp. 1.543.444.000,00, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 47.901.737,00, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 471.406.116,00, Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 656.000.000,00, dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BANKAB) Rp. 140.000.000,00.

Bayu melanjutkan, untuk program dan kegiatan di tahun 2021, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021.

Sementara untuk kegiatan yang bersumber dana dari Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

“Untuk penggunaan Dana Desa tahun 2021 diarahkan untuk mencapai SDGs Desa sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020”, jelas Bayu.

Salah satu program prioritas Desa Dermaji tahun 2021 adalah penguatan ekonomi dengan memberikan dukungan pada program pengembangan desa wisata termasuk pengembangan unit usaha BUM Desa.

0 Shares