Kepala KUA Lumbir Tarsum,SH.I, sedang memberikan penjelasan.

Bertempat di Balai Nikah KUA Kec. Lumbir, Rabu (12/11/2014) Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan P3N se Kecamatan Lumbir mengikuti Sosialisai PP Nomor 48 Tahun 2014 dan PMA No. 24 Tahun 2014.

Sosialisasi dimaksudkan untuk menjelaskan tentang perubahan atas PP No. 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departeman Agama, dengan harapan pelayanan pencatatan perkawinan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masyarakat mendapat pelayanan yang baik serta terlindungi kepentingannya.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumbir, Tarsum. SH.I, menjelaskan bahwa, sesuai PP No. 48 Tahun 2014 tentang tarif tersebut adalah :

  1. Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah;
  2. Nikah diluar Kantor Urusan Agama dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  3. Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan Surat Keterangan dari  Kepala Desa.

Dengan adanya sosialisasi ini, warga masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan nantinya bisa memilih, apakah mau menikah di KUA atau “ngundang”  penghulu untuk datang ke rumah. (Yhon Ctgl)

0 Shares