DERMAJI.DESA.ID – Desa Dermaji yang diwakili oleh Kepala Desa, Bayu Setyo Nugroho, bersama sejumlah desa lain dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga, Rabu hingga Jumat (12-14/10) mengikuti Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat Desa dan Lembaga Mediasi Desa di Hotel Santika Purwokerto.
Pelatihan diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Hanibal Hamidi, Direktur Pelayanan Sosial Dasar Dirjen PPMD Kemendesa PDTT dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Bambang mengatakan, Pembangunan Sumber Daya Hukum Masyarakat Desa dan Mediasi Desa merupakan salah satu noktah upaya dari Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Dirjen PPMD Kemendesa PDTT, dalam rangka memberikan penguatan pada pengetahuan masyarakat desa yang sesungguhnya sudah ada di masyarakat untuk menjadi modal tambahan bagi kemakmuran desa.
Hanibal melanjutkan, hak asal usul dan hak kewenangan lokal berskala desa hakikatnya adalah spirit dan ruh dari kehidupan masyarakat desa. Namun dalam rangka memunculkan kembali hak asal usul dan hak kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dipunyai oleh masyarakat sendiri bukan sesuatu yang muncul dari langit, namun harus ditemukenali sendiri oleh masyarakat desa.
Melalui pelatihan ini, diharapkan nanti para pelaku pembangunan desa, baik Kepala Desa, tokoh desa dan pegiat desa dapat bersinergi untuk merumuskannya bersama untuk dituangkan dalam Peraturan Desa sehingga kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Berharap artikel yg lebih dalam dengan beberapa contoh hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa… lebih bagus ada contoh praktik terbaiknya biar bsa jd pembelajaran desa2 lain dan bukan artikel laporan kegiatan saja. Salam
Ini hal penting bagi desa yg jarang disadari karena informasinya hanya di forum-forum terbatas, semoga kedepan Kemendes bisa memvisualisasikan hal-hal terkait kewenangan berdasarkan hak asal usul desa dalam bentuk yg enak dan mudah dicerna siapa saja
Eaaaa
Mengenali kembali asal usul desa seperti kembali berselancar menerobos dunia lalu.
Tetapi hal ini penting dilakukan bersama warga masyarakat agar tidak melupakan “sejarah desa” sebagai tumpah darah hendaknya setiap warga desa mempunyai kenangan atau memori semasa kecil dan mudanya,mengajak dlm partisipasi kegiatan didesanya.
Untuk mengingat kembali masa2 itu mengingatkan pada masa kepemimpinan kadesnya dan hasil pembangunan didesa masa itu.
Selamat berselancar dan menyusuri alur kenangan dan dapat kan asal usul desa dari segi baik2nya kuburkan dalam2 kenangan pahit agar tdk tenggelam dalam ingatan yg tdk konstruktif
Selamat mengidentifikasi.
perlu kiranya bersama-sama untuk berdiskusi dalam mengumpulkan data kewenangan desa