Dermaji, (28/02/2013) dengan telah selesainya validasi dan aktivasi e-KTP yang sudah dicetak di Kecamatan Lumbir, sekarang e-KTP sudah dikirim ke masing-masing desa. Tak terkecuali di Desa Dermaji, dalam Minggu ini seluruh Perangkat Desa di sibukan untuk menyortir E-KTP yang sudah di aktivasi.
Menurut Supriyanto Kasi Pemerintahan Desa Dermaji, E-KTP direncanakan dibagi mulai hari Kamis melalui Ketua RT setempat dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan dari Dindukcapil Kabupaten Banyumas.
Diantaranya adalah, pemilik e-KTP harus menyerahkan KTP lama jenis Siak dan nantinya ditukar dengan e-KTP. Hal ini dilakukan untuk menghindari kepemilikan data kependudukan ganda. Karena untuk warga yang belum memiliki e-KTP masih bisa menggunakan KTP siak untuk data penduduk walau tetap dihimbau untuk membuat e-KTP.
Jumlah e-KTP yang akan dibagikan 3407 keping. Mengacu pada edaran Pemerintah Pusat bahwa dispensasi penyerahan e-KTP ke tangan warga sampai dengan 31 Oktober 2013. Itu artinya bahwa sampai tanggal tersebut pembuatan dan penyerahan e-KTP masih gratis.
Dengan dipegangnya e-KTP ke tangan warga, maka semua fungsi keadmistrasian dari e-KTP sudah berlaku semestinya. Tidak ada alasan bagi instansi apapun untuk menolak e-KTP dan meminta KTP yang lama.
Selanjutnya, terkait dengan warga yang belum membuat dan menerima e-KTP masih bisa dilakukan dan KTP lama (yang belum ditukar) juga masih berlaku sampai 31 Oktober 2013 mendatang. Setelah itu (mulai 01 Nopember 2013) semua warga yang sudah berumur 17 tahun keatas harus memilki e-KTP karena data kependudukan yang sah dan dapat dipergunakan hanya e-KTP, yang berarti KTP lama jenis siak tidak berlaku lagi. (Yhon Ctgl)