image

DERMAJI.DESA.ID – Lima orang perwakilan dari Desa Dermaji yang berasal dari berbagai unsur, Jumat – Sabtu (27-28/5/2016) mengikuti sebuah acara bertajuk “Workhsop Desa Inklusi”. Acara berlangsung di Hotel Queen Garden, Baturaden, Purwokerto.

Kelima orang perwakilan yang mengikuti workshop, yaitu Supriyanto (Perangkat Desa), Wiji Setya Utami (Perangkat Desa), Yuli Setyana (BPD), Galih Widhi Pamuji (Kader Pembangunan Desa), dan Herlina Puji Prasetya (Kader Perempuan).

Kegiatan workhsop diselenggarakan atas kerjasama Gerakan Desa Membangun, Gedhe Foundation, dan The Wahid Institute.

Direktur Gedhe Foundation, Yossy Suparyo mengatakan Desa Inklusi merupakan gagasan yang didorong oleh pemerintahan Jokowi-JK.

“UU No. 6 tahun 2014 secara jelas menyebut perihal Desa Inklusi. Pengaturan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa dan meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial”, jelas Yossy.

Kegiatan workhsop diisi oleh beberapa narasumber yang datang dari berbagai latar belakang. Narasumber yang hadir dan memberikan materi, yaitu Thaefur Arofat (Kepala Bapermas PKB Kabupaten Banyumas), Endah Nurdiana (The Wahid Institute), Bayu Setyo Nugroho (Kepala Desa Dermaji), dan Syaeful (Ketua Lakpesdam NU Cilacap).

Kepala Bapermas PKB Kabupaten Banyumas, Thaefur Arofat, pada hari pertama menyampaikan materi tentang Desa Inklusi dan Standar Pelayanan Publik. Menurutnya, ada beberapa contoh nyata desa inklusi, yaitu akses publik (jalan, kantor) yang ramah terhadap kaum difabel, orang tua, ibu hamil, dan anak-anak, pertemuan khusus agar kaum marjinal/ kaum lemah dapat menyuarakan pendapatnya, dan melibatkan mereka dalam kegiatan dan lembaga sosial.

Endah Nurdiana dari Wahid Foundation berbagi tentang prinsip non-diskriminasi. Dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Undang-undang Hak Asasi Manusia pasal 1 ayat 3 disebutkan diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

“Non-diskriminasi artinya tidak melakukan, memikirkan bahkan menularkan semua hal dalam terminologi ini,” tutur Endah Nurdiana.

Bayu Setyo Nugroho, Kades Dermaji menyampaikan materi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa. Dia juga memandu peserta untuk menyusun teknik menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di desa.

Syaeful dari Lakpesdam NU berbagi pengalaman dalam mendamping program inklusi sosial di Cilacap.

Selain diberikan beberapa materi tentang inklusi sosial dan standar pelayanan publik, peserta juga diajak untuk praktik menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang non diskriminatif dan ramah serta adil terhadap kelompok rentan (Pri Fauzi).

0 Shares