Peraturan Desa (Perdes) Dermaji tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dermaji (APBDes Dermaji) Tahun Anggaran 2014, pada hari Kamis (16/1/2014) ditetapkan. Penetapan APBDes dilakukan bersamaan dengan acara musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) yang diselenggarakan di Balai Desa Dermaji.
Untuk tahun anggaran 2014, perkiraan pendapatan desa sebesar Rp. 374.164.750,00. Pendapatan itu berasal dari tiga komponen utama. Pertama, Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan target sebesar Rp. 88.797.540,00. Target PAD sebesar itu sebagian besar berasal dari iuran janggolan yang digunakan untuk honor Ketua RT, Ketua RW, Anggota Linmas, dan sebagian kecil untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sumber pendapatan kedua adalah Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 105.667.210,00. Dan yang ketiga, Bantuan Keuangan Kabupaten untuk penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp. 179.700.000,00.
Untuk anggaran pembangunan yang bersumber dari ADD, di tahun 2014 akan difokuskan pada 2 kegiatan utama yaitu penguatan lembaga kemasyarakatan desa dan pembangunan kantor desa.
Perdes APBDes yang sudah ditetapkan selanjutnya akan diajukan ke Camat untuk dievaluasi. Sesudah dievaluasi, Perdes dibawa ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas untuk diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.