DERMAJI.DESA.ID – Peraturan Desa Dermaji tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dermaji tahun anggaran 2019 (APB Desa tahun 2019) telah resmi ditetapkan pada 31 Desember 2018. Perdes bernomor 8 tahun 2018 itu memuat besaran pendapatan yang diterima, dan juga besaran belanja, serta pembiayaan desa.
Di tahun ini pendapatan desa Dermaji sebesar Rp. 2.372.695.254,-. Pendapatan terbesar berasal dari Dana Desa sebesar Rp. 1.435.387.000,-. Adapun pendapatan dari sumber lain, yaitu berasal dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 83.500.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 589.258.079.-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 40.189.175,-, Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp. 200.000.000,-, serta Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 24.361.000,-.
Sedangkan untuk belanja desa dianggarkan sebesar Rp. 2.668.569.776,-. Ada defisit sebesar Rp. 295.874.522, dan itu akan ditutup dari pembiayaan.
Dari belanja sebesar itu, porsi belanja terbesar digunakan untuk kegiatan bidang pembangunan sebesar Rp. 1.658.755.550,- atau 65,16%. Sementara belanja untuk bidang lain yaitu sebesar Rp. 747.810.765,- atau 28,02% untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, Rp. 127.003.461,- atau 4,76% untuk bidang pembinaan kemasyarakatan, dan Rp. 135.000.000,- atau 5,06% untuk bidang pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Dermaji, Bayu Setyo Nugroho mengatakan, di tahun anggaran 2019, anggaran untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, yang masuk dalam sub bidang pekerjaan umum, masih menduduki porsi terbesar. Disusul kemudian sub bidang pendidikan, kawasan dan permukiman, serta kesehatan.