Sebanyak sembilan orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dermaji Periode 2014-2020, Selasa (25/3/2014), secara resmi dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Camat Lumbir atas nama Bupati Banyumas. Kesembilan orang Anggota BPD yang dilantik adalah Slamet, Naris, Yuli Setyana, Sutrisno, Taryat, Rasto, Wargono, Cartono dan Slamet Waluyo. Anggota BPD Dermaji 2014-2020 diresmikan dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 281 Tahun 2014.
Kesembilan orang yang dilantik tersebut terpilih menjadi Anggota BPD setelah melalui proses musyawarah dan pemilihan yang dimulai dari tingkat RT, Grumbul sampai Desa.
Pelantikan dilakukan di Balai Desa Dermaji dan disaksikan oleh unsur Muspika Lumbir, Perangkat Desa, para Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Wanita. Acara pelantikan dilakukan secara sederhana tetapi sangat khidmat.
Dalam sambutan pengarahannya, Camat Lumbir, Wisnu Budi Santoso menyampaikan agar BPD betul-betul bisa menjadi mitra Pemerintah Desa. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD mempunyai 3 fungsi, yaitu bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintah Desa. BPD juga harus mampu membuat Peraturan Desa (Perdes) yang inisiatifnya berasal dari BPD. Lebih jauh Wisnu mengatakan agar BPD ikut mendorong pengelolaan potensi lokal yang ada di Desa Dermaji sehingga menjadi produk unggulan.