Untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat Desa Dermaji yang belum melakukan perekaman data e-KTP, petugas dari Kecamatan Lumbir mengadakan rekam data di Balai Desa Dermaji. Perekaman dilaksanakan pada Selasa (27/09/2016) dan berhasil merekam data 159 orang.
Respon masyarakat sangat tinggi mengingat sebelumnya ada himbauan dan pemberian tenggat waktu hingga akhir September 2016 oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Desa Dermaji juga menindaklanjuti informasi tersebut kepada masyarakat dan mendorong warga agar mau meluangkan waktu membuat e-KTP dengan kesadaran sendiri.
Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Kemendagri bahwa “Kemendagri mengungkap sejumlah konsekuensi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat e-KTP, yakni tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dapat membeli motor dan mobil, tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang, tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Pencatatan Sipil, tidak dapat menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan, tidak dapat membuat paspor, tidak dapat menggunakan hak suara dalam Pemilu, tidak dapat membuat rekening Bank, tidak dapat mengurus berkas kepolisian, serta tidak punya identitas legal sebagai warga negara”.
Camat Lumbir, Budi Nugroho, S.STP.M.Si, juga sering meningatkan agar masyarakat di wilayah Kecamatan Lumbir untuk segera mengurus pembuatan e-KTP, khususnya bagi yang belum melakukan perekaman data kependudukan. “Masyarakat membutuhkan e-KTP karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara yang bersifat tunggal dibutuhkan untuk akses berbagai pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia”,ungkap Budi Nugroho.
Perekaman data e-KTP di Desa Dermaji yang dimulai pukul 08.00 WIB selesai pada pukul 18.45 WIB. Hasil dari rekam data tersebut nantinya sebagai dasar untuk pencetakan e-KTP yang akan dikolektif oleh Pemerintah Kecamatan Lumbir. (Yhon)