<iframe width="100%" height="700px" src="https://s3.amazonaws.com/online.fliphtml5.com/txkd/zkhq/index.html#p=1" frameborder="0" allowfullscreen allowtransparency></iframe>
  1. Memberikan Pengakuan Dan Penghormatan Atas Desa Yang Sudah Ada Dengan Keberagamannya Sebelum Dan Sesudah Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memberikan Kejelasan Status Dan Kepastian Hukum Atas Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia;
  3. Melestarikan Dan Memajukan Adat, Tradisi, Dan Budaya Masyarakat Desa;
  4. Mendorong Prakarsa, Gerakan, Dan Partisipasi Masyarakat Desa Untuk Pengembangan Potensi Dan Aset Desa Guna Kesejahteraan Bersama;
  5. Membentuk Pemerintahan Desa Yang Profesional, Efisien Dan Efektif, Terbuka, Serta Bertanggung Jawab;
  6. Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Warga Masyarakat Desa Guna Mempercepat Perwujudan Kesejahteraan Umum;
  7. Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Guna Mewujudkan Masyarakat Desa Yang Mampu Memelihara Kesatuan Sosial Sebagai Bagian Dari Ketahanan Nasional;
  8. Memajukan Perekonomian Masyarakat Desa Serta Mengatasi Kesenjangan Pembangunan Nasional; dan
  9. Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai Subjek Pembangunan