Musyawarah Desa | Tahun 2015

Badan Permusyawaratan Desa Dermaji (BPD Dermaji) akan menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2016. Musyawarah akan dilaksanakan di Balai Desa Dermaji, Kamis, 3 Desember 2015 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Musyawarah Desa bersifat terbuka untuk umum.

Kepada seluruh masyarakat maupun stakeholder yang hendak mengikuti Musyawarah Desa bisa menghubungi Panitia atau pun melakukan pendaftaran secara online melalui website Desa Dermaji.

[su_tabs][su_tab title=”Formulir Pendaftaran Peserta”]

[/su_tab][su_tab title=”Panitia”]

[su_table]

Jabatan Panitia Nama Lengkap Jabatan Kelembagaan
Ketua Yuli Setiyana, S.Si Sekretaris BPD
Sekretaris Supriyanto Kasi Pemerintahan Pemdes
Anggota 1. Wasito, S.Pd. Ketua LPMD
2. Haryono KPMD
3. Harry Haryono Caryono Kaur Umum Pemdes
4. Wiji Setya Utami Staf Seksi Pembangunan
5. Defy Riyani Staf Urusan Umum
6. Sutrisno, S.Pd. Anggota BPD
7. Slamet Waluyo, S.Pd. Anggota BPD

[/su_table]

Kontak Panitia

  • Sekretariat panitia : Jalan Raya Dermaji Nomor 5 Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas
  • panitiamusdes@gmail.com
  • CP : Supriyanto | 0811 2814 545

[/su_tab][su_tab title=”Agenda Acara”]

SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH DESA
PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2016

  1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  2. Pembacaan Susunan Acara dan Tata Tertib Musyawarah oleh Sekretaris BPD
  3. Sambutan-sambutan
  4. Pelaksanaan Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD Dermaji
  5. Pembacaan Risalah Musyawarah Desa oleh Sekretaris Musyawarah
  6. Penandatanganan Risalah Musyawarah
  7. Penutupan Musyawarah Desa oleh Pimpinan Musyawarah
  8. Pembacaan Doa

[/su_tab][su_tab title=”Tata Cara Musyawarah Desa”]

TATA CARA PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA
BERDASARKAN PERMENDESA NOMOR 2 TAHUN 2015

  1. Panitia Musyawarah Desa diketuai oleh Sekretaris BPD dibantu oleh Anggota BPD, KPMD, Unsur Masyarakat dan Perangkat Desa.
  2. Ketua BPD bertindak selaku Pimpinan Musyawarah.
  3. Anggota BPD, Unsur Masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari Panitia Musyawarah bertindak selaku Sekretaris Musyawarah Desa.
  4. Anggota BPD, Unsur Masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari Panitia Musyawarah bertindak selaku Pemandu Acara Musyawarah Desa.
  5. Dalam hal Ketua BPD selaku Pimpinan Musyawarah berhalangan hadir, Pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua atau Anggota BPD yang lain.
  6. Dalam hal Ketua BPD selaku Pimpinan Musyawarah berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada Peserta Musyawarah.
  7. Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa harus menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan panitia.
  8. Musyawarah Desa dimulai dan dibuka oleh Pimpinan Musyawarah apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai Peserta Musyawarah Desa.
  9. Peserta Musyawarah Desa yang telah menandatangani daftar hadir dapat meninggalkan tempat musyawarah berdasarkan izin pimpinan musyawarah dan tidak mengganggu jalannya
  10. Sekretaris BPD selaku Ketua Panitia Musyawarah Desa membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Desa.
  11. Sekretaris BPD meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara.
  12. Peserta Musyawarah berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan.
  13. Dalam hal susunan acara Musyawarah Desa telah disetujui oleh Peserta Musyawarah Desa, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Desa.
  14. Pimpinan Musyawarah Desa harus melakukan penundaan acara apabila jumlah peserta Musyawarah Desa yang ditentukan belum tercapai atau terpenuhi sampai dengan batas waktu untuk dilakukan pembukaan Musyawarah Desa.
  15. Pimpinan Musyawarah Desa mengumumkan pengunduran waktu paling lama 3 (tiga) jam.
  16. Jika waktu pengunduran waktu telah berakhir dan Peserta Musyawarah Desa yang hadir belum memenuhi ketentuan, Pimpinan Musyawarah Desa meminta pertimbangan dari Kepala Desa atau pejabat yang mewakili, tokoh masyarakat dan unsur pendamping desa yang hadir.
  17. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Pimpinan Musyawarah menentukan waktu untuk mengadakan musyawarah berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu musyawarah pertama.
  18. Dalam hal setelah dilakukan penundaaan selama 3 hari penyelenggaraan Musyawarah Desa yang kedua tetap dihadiri peserta yang tidak mencapai ketentuan, Pimpinan Musyawarah Desa tetap melanjutkan kegiatan Musyawarah Desa dengan dihadiri oleh peserta yang ada.
  19. Dalam rangka penyampaian pemberian informasi secara lengkap kepada peserta Musyawarah Desa, Pimpinan Musyawarah Desa melakukan hal sebagai berikut :
    1. a. meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan dan/atau pokok permasalahan yang akan dibahas berdasarkan bahan pembahasan yang sudah disiapkan;
    2. b. meminta Badan Permusyawaratan Desa untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis
    3. c. meminta unsur pemerintah daerah/kabupaten kota yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis;
    4. d. meminta pihak-pihak dari luar desa yang terkait dengan materi yang sedang dimusyawarahkan untuk menyampaikan secara resmi kepentingan dan agendanya terhadap hal yang bersifat strategis.
  20. Penyampaian informasi dapat dilakukan dengan mendayagunakan media pembahasan yang disiapkan panitia Musyawarah Desa.
  21. Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Tata Tertib Musyawarah Desa.
  22. Pimpinan Musyawarah Desa hanya berbicara selaku Pimpinan Musyawarah untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan Peserta Musyawarah.
  23. Dalam hal pimpinan Musyawarah Desa hendak berbicara selaku Peserta Musyawarah, untuk sementara Pimpinan Musyawarah diserahkan kepada Wakil Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
  24. Pimpinan yang hendak berbicara selaku Peserta Musyawarah Desa berpindah dari tempat pimpinan ke tempat Peserta Musyawarah.
  25. Peserta Musyawarah Desa tidak boleh diganggu selama berbicara menyampaikan aspirasi.
  26. Pimpinan Musyawarah Desa dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu peserta yang berbicara.
  27. Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan dan meminta peserta yang berbicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
  28. Pimpinan Musyawarah Desa tidak dapat memberikan kesempatan kepada Peserta Musyawarah yang melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai hal strategis yang sedang dibicarakan.
  29. Peserta Musyawarah yang sependapat dan/atau berkeberatan dengan pendapat pembicara yang sedang menyampaikan aspiranya dapat mengajukan aspirasinya setelah diberi kesempatan oleh Pimpinan Musyawarah Desa.
  30. Pimpinan Musyawarah Desa harus memberikan kesempatan berbicara kepada pihak yang sependapat maupun pihak yang berkeberatan.
  31. Pembicara dalam mengajukan aspirasinya tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis.
  32. Apabila peserta menurut pendapat Pimpinan Musyawarah Desa menyimpang dari pokok pembicaraan, kepada yang bersangkutan oleh Pimpinan Musyawarah Desa diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
  33. Pimpinan Musyawarah Desa memperingatkan pembicara yang menggunakan kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban acara musyawarah, atau menganjurkan peserta lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
  34. Pimpinan Musyawarah Desa meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan menghentikan perbuatannya.
  35. Dalam hal pembicara memenuhi permintaan pimpinan Musyawarah Desa, kata yang tidak layak dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan Musyawarah Desa.
  36. Dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan Pimpinan Musyawarah, Pimpinan Musyawarah Desa melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
  37. Dalam hal larangan sebagaimana dimaksud di atas masih juga tidak diindahkan oleh pembicara, Pimpinan Musyawarah Desa meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan Musyawarah Desa.
  38. Dalam hal pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud di atas, pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang Musyawarah Desa atas perintah Pimpinan Musyawarah Desa.
  39. Ruang Musyawarah Desa adalah ruangan yang dipergunakan untuk bermusyawarah, termasuk ruangan untuk undangan dan pendamping.
  40. Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda Musyawarah Desa apabila berpendapat bahwa acara Musyawarah Desa tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa yang yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa atau perbuatan yang menganjurkan peserta Musyawarah Desa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
  41. Dalam hal kejadian luar biasa, Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara Musyawarah Desa yang sedang berlangsung dengan meminta persetujuan dari Peserta Musyawarah Desa.
  42. Lama penundaan Musyawarah Desa, tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
  43. Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta pendamping Desa yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, pendamping profesional dan/atau pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.
  44. Pendamping Desa tidak memiliki hak untuk berbicara yang bersifat memutuskan sebuah kebijakan publik terkait hal strategis yang sedang dimusyawarahkan.
  45. Pendamping Desa melakukan tugas untuk :
    1. a. memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang pokok pembicaraan;
    2. b. mengklarifikasi arah pembicaraan dalam Musyawarah Desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan;
    3. c. membantu mencarikan jalan keluar; dan
    4. d. mencegah terjadinya konflik dan pertentangan antarpeserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan hukum.
  46. Undangan Musyawarah Desa adalah:
    1. a. mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa; dan
    2. b. anggota masyarakat Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan tidak resmi tetapi tidak mendaftar diri kepada panitia.
  47. Undangan dapat berbicara dalam Musyawarah Desa atas persetujuan Pimpinan Musyawarah Desa, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan Musyawarah Desa.
  48. Undangan disediakan tempat tersendiri.
  49. Undangan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
  50. Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam Musyawarah Desa tanpa undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
  51. Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
  52. Peninjau dan wartawan mendaftarkan kehadiran dalam Musyawarah Desa melalui Panitia Musyawarah Desa.
  53. Peninjau dan wartawan membawa bukti pendaftaran kehadiran dalam Musyawarah Desa.
  54. Peninjau menempati tempat yang sama dengan undangan.
  55. Wartawan menempati tempat yang disediakan.
  56. Peninjau dan wartawan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
  57. Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh undangan, peninjau dan wartawan.
  58. Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa meninggalkan ruang musyawarah dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang musyawarah atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.
  59. Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud di atas.
  60. Lamanya penundaan acara musyawarah, tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
  61. Sekretaris Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa.
  62. Risalah adalah catatan Musyawarah Desa yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam pembahasan serta dilengkapi dengan catatan
    1. a. hal-hal strategis yang dibahas;
    2. b. hari dan tanggal Musyawarah Desa;
    3. c. tempat Musyawarah Desa;
    4. d. acara Musyawarah Desa;
    5. e. waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa;
    6. f. pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa;
    7. g. jumlah dan nama peserta Musyawarah Desa yang menandatangani daftar hadir; dan
    8. h. undangan yang hadir.
  63. Sekretaris Musyawarah Desa menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa selesai.
  64. Risalah Musyawarah Desa terbuka dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa.
  65. 65. Sekretaris Musyawarah Desa dengan dibantu tim perumus menyusun catatan (notulensi) dan laporan singkat yang ditandangani pimpinan atau sekretaris atas nama pimpinan Musyawarah Desa yang bersangkutan.
  66. Catatan (notulensi) adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Desa serta dilengkapi dengan risalah
  67. Laporan singkat memuat kesimpulan dan/atau keputusan Musyawarah Desa.
  68. Tim perumus berasal dari peserta Musyawarah Desa yang dipilih dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
  69. Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa.
  70. Penutupan acara dilakukan oleh pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
  71. Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.
  72. Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa.
  73. Catatan tetap dan laporan singkat ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil peserta Musyawarah Desa.
  74. Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan
  75. Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.

[/su_tab][su_tab title=”Daftar Peserta”]

[/su_tab][/su_tabs]