Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
H.KOMARANSORI M.Pd
Ketua
IWAN RAMDANI
Sekretaris
ABDUL FATAH
Bendahara
UNDANG
Anggota
KHOLILUDIN
Anggota