Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

H.KOMARANSORI M.Pd

Ketua

IWAN RAMDANI

Sekretaris

ABDUL FATAH

Bendahara

UNDANG

Anggota

KHOLILUDIN

Anggota