Keterangan Istilah dan Singkatan

Berikut adalah beberapa istilah dan singkatan yang kerap disebut dalam situs web ini dan kemungkinan masih memerlukan penjelasan bagi beberapa kalangan pembaca. Jika ada istilah lain yang membutuhkan penjelasan, jangan sungkan kontak kami.

Terkait Desa

RPJM

RPJM adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah

  • RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (5 tahunan)
  • RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (5 tahunan)
  • RPJMDes : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (6 tahunan)
RKP

RKP adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah. Dibuat setiap tahun.

  • RKPP : Rencana Kerja Pemerintah Pusat
  • RKPD : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Provinsi/Kab/Kota)
  • RKPDes : Rencana Kerja Pemerintah Desa
APB

APB adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja. Dibuat setiap tahun, berdasarkan RKP.

  • APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
  • APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Provinsi/Kab/Kota)
  • APBDes : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Perlu dicatat, UU 6/2014 tentang Desa menyebut “APB Desa” bukan “APBDes”.

BUMDes

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Yakni jenis perusahaan yang kepemilikan modalnya sebagian besar adalah milik desa, yang dianggarkan dari APB Desa.

BUM Desa secara prinsip mirip seperti :

  • BUMN : Badan Usaha Milik Negara
  • BUMD : Badan Usaha Milik Daerah

Hanya saja dalam praktiknya, BUM Desa dapat menjadi beberapa jenis :

  • BUM Desa : Badan Usaha Milik Satu Desa
  • BUMADes : Badan Usaha Milik Antar Desa (Milik Badan Kerjasama Antar Desa)
  • BUMDes Bersama : Sebuah Badan Usaha Milik Beberapa Desa.

Perlu dicatat, UU 6/2014 tentang Desa menyebut “BUM Desa” bukan “BUMDes”.

Musdes

Musdes adalah singkatan dari Musyawarah Desa.

Forum tertinggi di desa yang diselenggarakan oleh BPD, dihadiri Pemerintah Desa dan perwakilan seluruh elemen masyarakat desa. Membahas dan menetapkan hal-hal strategis terkait desa. Dilakukan minimal 1 tahun 1 kali.

Musdus

Musdus adalah singkatan dari Musyawarah Dusun.

Forum rembug warga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa melibatkan perwakilan seluruh elemen masyarakat di sebuah wilayah dusun. Membahas dan menetapkan hal-hal strategis yang akan menjadi usulan dan rumusan pembahasan dalam Musyawarah Desa setiap tahunnya.

Musdus juga sering dilakukan sebagai kegiatan pra-Musdes.

Sebutan Desa

Berikut adalah penyebutan “desa” di beberapa daerah

  • Aceh : “Gampong”
  • Sumatera Barat : “Nagari”
  • Maluku : “Negeri”
  • Papua dan Papua Barat : “Kampung”
Sebutan Kepala Desa

Berikut adalah penyebutan “Kepala Desa” di beberapa daerah

  • Aceh : “Geuchik”
  • Sumatera Barat : “Wali Nagari”
  • (Beberapa daerah di) Banten : “Jaro”
  • (Beberapa daerah di) Jawa Barat : “Kuwu”
  • Bali : “Perbekel”
  • (Beberapa daerah di) Kalsel : “Pambakal”
  • (Beberapa daerah di) Sulawesi Utara : “Hukum Tua”
  • Papua dan Papua Barat : “Kepala Kampung”
Sebutan Dusun

Berikut adalah penyebutan “Dusun” di beberapa daerah

  • Aceh : “Mukim”
  • Sumatera Barat : “Jorong”
  • (Beberapa daerah di Jawa) : “Dukuh”
RT

RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga.

Sebuah lembaga kemasyarakatan terkecil yang terdiri dari beberapa keluarga. Sistem RT ini dikenal di Jawa dan kota-kota besar di Indonesia. Namun demikian, tidak di semua daerah mengenal kelembagaan RT.

RW

RW adalah singkatan dari Rukun Warga.

Sebuah lembaga kemasyarakatan terkecil yang terdiri dari beberapa RT. Sistem RW juga dikenal di Jawa dan kota-kota besar di Indonesia. Namun demikian, tidak di semua daerah mengenal kelembagaan RW.

KPMD

KPMD adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

KB

KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Salah satu program pemerintah dalam mengendalikan jumlah penduduk.

BKB

BKB adalah singkatan dari Bina Keluarga Balita. Salah satu kegiatan program KB.

BKL

BKL adalah singkatan dari Bina Keluarga Lansia. Salah satu kegiatan program KB.

PKK

PKK adalah singkatan dari Program Kesejahteraan Keluarga.

TP PKK adalah singktaran dari Tim Penggerak – Program Kesejahteraan Keluarga.

Ketua TP PKK di sebuah desa biasanya adalah istri dari Kepala Desa. Jika Kepala Desa yang menjabat adalah perempuan, maka Ketua TP PKK biasanya adalah istri dari Sekretaris Desa. Tentu, sesuai dengan keputusan masing-masing Pemerintah Desa terkait kelembagaan TP PKK.

Posyandu

Posyandu adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu. Salah satu program kegiatan Tim PKK Desa.

  • Posyandu Balita
  • Posyandu Lansia

Terkait Peraturan

UUD

UUD singkatan dari Undang-undang Dasar.

UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945 (beserta seluruh hasil amandemennya)

UU

UUD singkatan dari Undang-undang. Perangkat aturan hukum yang berlaku di seluruh wilayah RI. Ditetapkan oleh Presiden, atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

UU dapat diusulkan oleh Pemerintah dan Legislatif (DPR RI dan DPD RI). Sehingga jika kita memiliki gagasan UU baru atau usulan revisi UU, maka sampaikan usulan tersebut kepada DPR atau DPD RI.

PP & PERPPU

PP adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah. Ditetapkan oleh Presiden, sebagai turunan dari UU.

Perpu/ Perppu adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Ditetapkan oleh Presiden, yang bertindak sebagai pengganti UU, apabila dibutuhkan dalam kondisi tertentu.

Permen

Permen adalah singkatan dari Peraturan Menteri. Dibuat oleh Menteri, sebagai petunjuk teknis atau turunan dari amanat UU/PP/Perpu.

Terkait dengan Desa dan pemerintahannya, biasanya ada 2 Permen yang dikenal. Permendagri dan Permendesa.

  • Permendagri : Peraturan Menteri Dalam Negeri
  • Permendesa : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Perda

Perda adalah singkatan dari Peraturan Daerah. Ditetapkan oleh Kepala Daerah.

  • Perda Provinsi : Peraturan Daerah Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas persetujuan DPRD Provinsi.
  • Perda Kabupaten/Kota : Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Bupat/Wali Kota atas persetujuan DPRD Kabupaten/Kota
Perdes

Perdes adalah singktan dari Peraturan Desa. Ditetapkan oleh Kepala Desa, atas kesepakatan dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD) atau sebutan lain serupa.

Perdes harus dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa, karena Perdes terkait hal-hal strategis desa, seperti :

  • Perdes RPJM, RKP dan APB Desa
  • Perdes Pungutan Desa
  • Perdes Kelembagaan Desa dll.
Pergub

Pergub adalah singkatan dari Peraturan Gubernur. Ditetapkan oleh Gubernur (kepala daerah provinsi).

Perbup / Perwakot

Perbup adalah singkatan dari Peraturan Bupati.

Perwakot / Perwalkot / Perwali adalah singkatan dari Peraturan Wali Kota.

Perkades

Perkades adalah singkatan dari Peraturan Kepala Desa. Ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengatur hal-hal teknis terkait pemerintahan desa.

Permakades

Permakades adalah singkatan dari Peraturan Bersama Kepala Desa. Ditetapkan oleh beberapa Kepala Desa untuk mengatur hal-hal teknis terkait kesepakatan hubungan antar desa seperti kerjasama antar desa atau hal lainnya.

Terkait Teknologi Informasi

HTTPS

HTTPS adalah singkatan dari Hyper Text Transfer Protocol Secure, yakni protokol transfer teks versi aman dari HTTP (Hyper Text Transfer Protocol) untuk menyediakan autentikasi dan komunikasi tersandi.

Selain menggunakan komunikasi plain text, HTTPS menyandikan data sesi menggunakan protokol SSL (Secure Socket layer) atau protokol TLS (Transport Layer Security).

Tingkat keamanan tergantung pada ketepatan dalam mengimplementasikan pada browser web dan perangkat lunak server dan didukung oleh algorithma penyandian yang aktual.

Oleh karena itu, pada halaman web digunakan HTTPS, dan URL yang digunakan dimulai dengan “https://” bukan dengan “http://”.

SSL

SSL adalah singkatan dari Secure Socket layer

TLS

TLS adalah singkatan dari Transport Layer Security.

IP (internet protocol)

IP adalah singkatan dari “Internet Protocol”. Saat ini ada 2 versi IP yang digunakan di dunia, yakni :

  • IP versi 4, seperti contoh : 201.123.45.67
  • IP versi 6, seperti contoh : 2001:cdba:0000:0000:0000:0000:3257:9652

Alamat IP ini dapat menunjukkan posisi / lokasi keberadaan sebuah komputer pelayan (server). Setiap komputer yang terhubung dengan jaringan internet juga memiliki alamat IP masing-masing.

  • Kita bisa cek alamat IP sendiri atau alamat IP sebuah domain, di ipaddress.com
Domain

Domain adalah kode nama yang menunjukkan jenis dalam alamat sebuah situs di internet. Sistem penamaan domain di internet digunakan untuk mempermudah manusia menemukan alamat sebuah situs, karena sesungguhnya situs di internet beralamatkan nomor / kode “IP”.

Padanan istilah “domain” dalam Bahasa Indonesia adalah “ranah”. Seperti contoh berikut ini :

  • .com = commercial, digunakan oleh situs-situs web yang bersifat komersial ; google.com, facebook.com dll.
  • .co.id = commercial Indonesia, digunakan oleh situs-situs web di Indonesia yang bersifat komersial : sctv.co.id, telkom.co.id dll.

Ada 2 jenis domain di Internet, sesuai kesepakatan interanasional :

  • GTLDs : Generic Top Level Domain(s) contohnya seperti : .com, .net, .info, .org, .travel dll. Karena bersifat generik, maka semua domain tersebut bisa didaftarkan oleh siapa saja di seluruh dunia, sesuai dengan ketentuan masing-masing registri dari GTLD yang bersangkutan.
  • ccTLDs : Country Code Top Level Domain(s) contohnya seperti : .sg, .my, .us, .uk, .cn, .au, .in, .id, .sa dll. Karena melambangkan kode domain negara, maka pendaftaran domain dengan kode negara juga sesuai dengan ketentuan di masing-masing negara yang bersangkutan.

Secara internasional, domain internet diatur oleh lembaga multistakeholder bernama ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers). Sementara di masing-masing negara, termasuk Indonesia, terdapat pengelola nama domain masing-masing negara.

Domain Indonesia

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) : www.pandi.id

ccTLD .id (Indonesia) terdiri dari 1 Top Level Domain (TLD) dan 12 Second Level Domain (SLD)

  • .id (TLD)
  • .go.id (SLD) untuk Instansi Penyelenggara Negara – Pemerintah Pusat (Kementerian/lembaga) dan Pemerintah Daerah (Pemprov, Pemkab/Kot, hingga Kecamatan)
  • .desa.id (SLD) untuk Instansi Penyelenggara Negaara – Desa (atau sebutan lain setingkat, seperti Gampong, Nagari, Kampung dll.)
  • .co.id (SLD) untuk perusahaan yang memiliki ijin usaha seperti PT, CV, Fa dll.
  • .biz.id (SLD) untuk usaha kecil menengah yang belum memiliki ijin usaha
  • .or.id (SLD) untuk organisasi masyarakat
  • .sch.id (SLD) untuk lembaga pendidikan dasar (SD, SMP, SMA dan yang sederajat)
  • .ac.id (SLD) untuk lembaga pendidikan tinggi (Akademi, ST, Institut, Universitas)
  • .ponpes.id (SLD) untuk lembaga pendidikan Pondok Pesantren
  • .web.id (SLD) untuk personal
  • .my.id (SLD) untuk personal
  • .mil.id (SLD) untuk institusi militer (dibawah koordinasi TNI)

Dalam pengelolaannya dikenal 3 pihak yang terkait sebuah domain, yakni :

  • Registri : pengatur kebijakan terkait domain
  • Registrar : perusahaan / lembaga yang melayani pendaftaran domain
  • Registran : seseorang / lembaga yang mendaftar dan memiliki domain

Untuk mengetahui data kepemilikan sebuah domain, kita dapat membacanya melalui layanan “Whois”, di pandi.id/whois atau whois.web.id

Dalam praktik bisnis, Registrar terkadang juga memiliki “Reseller” alias pengecer domain, dimana masyarakat sebagai registran dapat mendaftar melalui para “reseller” tersebut. Biasanya reseller domain juga melayani layanan web hosting.

Hosting

Hosting, atau Web Hosting adalah layanan tempat penyimpanan berkas dan peranti lunak berbasis web yang dapat diakses melalui jaringan internet dengan “domain” atau alamat “IP” tertentu.