Dermaji, 18 Mei 2026 — Pemerintah Desa Desa Dermaji menggelar kegiatan penyuluhan hukum pada Senin (18/05/2026) bertempat di Balai Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas.

Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa terkait kesadaran hukum di tengah perkembangan teknologi dan maraknya tindak kejahatan digital.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan materi bertema “Saring Sebelum Sharing Kenali dan Waspadai Kejahatan Digital”. Dalam penyampaiannya, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu benar, serta memahami dampak hukum dari penggunaan media sosial yang tidak bijak.

Sementara itu, narasumber dari Polresta Banyumas memberikan materi mengenai Bahaya Judi Online. Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan berbagai dampak negatif judi online, mulai dari kerugian ekonomi, gangguan sosial, hingga ancaman pidana bagi pelaku maupun pihak yang terlibat.

Peserta kegiatan terdiri dari anggota BPD, perangkat desa, Ketua RW, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, TP PKK Desa, serta anggota Satlinmas Desa Dermaji. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab.

Turut hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Camat Lumbir, Danramil Lumbir, serta Pendamping Desa yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pembinaan masyarakat desa.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan lancar dan tertib, serta ditutup pada pukul 15.00 WIB.

0 Shares